Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa soal cangkok ginjal babi ke manusia. Jika mendesak, maka organ tersebut dinyatakan diizinkan.
Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, mengeluarkan fatwa transplantasi ginjal babi ke manusia. Penggunannya diperbolehkan hanya dalam keadaan mendesak.
Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar, telah mengeluarkan fatwa mengizinkan transplantasi ginjal babi ke manusia, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.