detikNews
Setelah 9 Tahun, UU Informasi Publik Disahkan
Setelah 9 tahun terkatung-katung, RUU Keterbukaan Informasi Publik disahkan DPR. UU ini memuat informasi yang boleh dan tidak boleh diakses publik.
Kamis, 03 Apr 2008 13:27 WIB







































