detikNews
Pemotor yang Terobos Trotoar Dikenakan Tilang Rp 500 Ribu
Pemotor yang melintas di atas trotoar terancam sanksi tilang Rp 500 ribu. Polisi menyebut perilaku pemotor tersebut menjadi salah satu pemicu kemacetan.
Senin, 24 Jul 2017 00:25 WIB







































