Jaksa mendakwa Christianto dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi menangkap tiga orang remaja terkait kasus dugaan penistaan agama di Sorong, Papua. Dua orang di antaranya melakukan gerakan salat sambil berjoget.