Harian Detik
RUU Ormas Rentan Jadi Alat Pendanaan Partai
Muhammadiyyah tetap bersikeras menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ketua Majelis Hukum Pimpinan Pusat Muhammdiyyah Syaiful Bakhri menyatakan prinsip dasar pembentukan RUU Ormas telah melenceng dari azas permasyarakatan.
Rabu, 24 Apr 2013 05:00 WIB







































