detikNews
Rusak Kantor Panwaslu Pinrang, 4 Warga Sulsel Dibekuk Polisi
Keempatnya adalah Iskandar alias Kandar (51), Nurdin alias Jangoe (60), Henki (60, dan Hamsah (30). Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan.
Senin, 09 Jul 2018 14:58 WIB







































