Orangtua Rosita sempat membuat surat permintaan maaf yang ditujukan ke MTs Negeri Tumpang. Intinya, mereka menyesal karena telah melakukan pencemaran nama baik.
Dinsos Kabupaten Malang mengakui ada rencana untuk mengevakuasi Rosita dari rumah orang tuanya. Dinsos sempat menduga, adanya kekerasan yang dialami Rosita.
Polres Trenggalek akan menerapkan UU KDRT terhadap Kemis (34), pelaku percobaan pembunuhan terhadap istrinya. Namun polisi masih menunggu kondisi kesehatan.