detikNews
Tindak Lanjuti KPK, Kemendagri Larang ASN Terima Gratifikasi di Hari Raya
Kemendagri mengarahkan pemda mendukung upaya pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Arahan ini menindaklanjuti surat dari KPK.
Sabtu, 18 Mei 2019 00:20 WIB







































