detikNews
Jaksa Agung: Putusan MK Jadikan Pidana Korupsi Delik Materiil
MK merevisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sehingga kata 'dapat' dihapus dari frasa 'dapat merugikan keuangan negara'.
Rabu, 01 Feb 2017 13:31 WIB







































