Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat di Provinsi Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Sejumlah kabupaten kota di Jawa dan Bali terkena PPKM darurat.
Pandemi COVID-19 mengakibatkan sektor transportasi menjadi loyo. Sebab pemerintah telah menerbitkan aturan ketat bagi transportasi umum di tengah pandemi.