Terjadi keributan antara anggota ormas FBR dan petugas keamanan di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading. Akibatnya beberapa fasilitas di luar MoI tampak hancur berantakan pada peristiwa tersebut.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara telah menetapkan 12 tersangka dalam kericuhan yang terjadi di Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakut. Tersangka berasal dari anggota FBR Korwil Jakarta Utara dan satpam MoI.
Pihak manajemen Mal of Indonesia (MOI) memberikan penjelasan terkait keributan yang terjadi di depan kawasan mal tersebut pada Jumat (29/5) lalu. Pasca insiden tersebut, MOI tetap buka seperti biasa.
Dari gardu 197, Jl Sunter Jaya RT 1/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (30/5/2015) dini hari, tim gabungan menyita sejumlah barang bukt.
Total ada 31 orang yang diamankan terkait keributan FBR vs satpam di MOI, Kelapa Gading. Kemudian dari 31 orang itu, mengerucut menjadi 12 orang tersangka.
Sejumlah massa ormas terlibat baku hantam dengan puluhan satpam Mall of Indonesia (MoI), yang menyebabkan kerusakan. Hingga saat ini Mapolres Jakarta Utara masih mendalami pemicu insiden di kawasan pusat perbelanjaan elit tersebut.
Sebelum melakukan pengrusakan di Mal of Indonesia (MOI) masa FBR dari Cilincing dan Koja mendatangi Polsek Kelapa Gading. Mereka meminta Kapolsek Kelapa Gading menangkap security mal pemukul anggotanya.
Pihak kepolisian masih mengamankan lokasi keributan antara massa ormas dengan satpam Mall of Indonesia (MoI). Pemicu keributan diduga masalah permintaan jatah preman oleh massa ormas di lokasi.