Perusahaan rugi bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
Pemerintah berencana menghilangkan sanksi pidana kurungan bagi para pengemplang pajak, dan lebih mengutamakan sanksi pembayaran administrasi atau denda.