detikNews
TPM Minta Penjelasan Pasal Ganti Rugi Salah Tangkap Dicabut
Pasal 95 ayat 1 KUHAP membolehkan orang yang ditangkap tanpa alasan atau menjadi korban salah tangkap dapat menuntut ganti rugi. Namun dalam penjelasan pasal justru membatasinya.
Senin, 29 Jan 2007 16:06 WIB







































