Anas mengaku diberi upah Rp 10 juta setiap kali berhasil menyelundupkan satu kg sabu ke Aceh. Anas berperan sebagai bos yang mengatur pengambilan narkoba.
Aplikasi besutan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh ini, warga dapat melaporkan masalah kebersihan di tempat umum.