detikNews
MK Batalkan Hak Sadap yang Cuma Diatur Lewat PP
MK membatalkan aturan dalam UU ITE pasal 31 ayat 4 yang berisi 'tata cara penyadapan diatur oleh pemerintah'. Kini penyadapan harus diatur dalam UU khusus.
Kamis, 24 Feb 2011 18:44 WIB







































