Pemerintah terancam dituntut membayar ganti rugi ratusan miliar dollar AS di forum arbitrase internasional, bila MK membatalkan UU Minyak dan Gas Bumi.
PGN berencana membuat laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk dolar AS. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian akibat adanya selisih kurs.