Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pembelian pesawat, eks Dirut Bank DKI Winny Erwindia. Berkas Winny telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan perusahaan maskapai Penerbangan Lion Group. Hal itu guna mempermudah saat mengangkut dan memobilisasi personil Polri ke daerah-daerah di Indonesia.
Eks Dirut Bank DKI Winny Erwindia sempat dikabarkan kabur ke Singapura saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. Kuasa hukum Winny, Masyhudi mengatakan tujuan ke Singapura untuk berobat.
Mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum menjelaskan kliennya itu saat ini sedang dalam keadaan sakit.
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung bersama Interpol memburu bekas Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia. Winny menjadi buronan kasus korupsi terkait asuransi investasi pengadaan pesawat pada tahun 2008.