detikNews
Jampidsus: Kekeliruan Ada Pada Pernyataan Hakim PT DKI
Kejagung menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding praperadilan SKPP Bibit-Chandra adalah keliru. Namun, kekeliruan bukan pada hakim yang menganggap alasan sosiologis tidak ada dalam hukum, tapi pada hakim yang mengatakan perkara yang sudah P21 harus lanjut ke pengadilan.
Kamis, 10 Jun 2010 21:39 WIB







































