Kemenkeu dan OJK sudah menandatangani SKB tentang pelaksanaan penempatan dana dan pemberian subsidi bunga dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai potensi pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp 10 triliun.