detikNews
Hapus UU Penyelamatan MK, Hamdan Dkk: Hakim Konstitusi Tidak Kebal Sanksi
8 Hakim konstitusi menghapus UU Penyelamatan MK. Salah satu pasal dalam UU itu mengatur pembentukan MKHK yang berfungsi mengawasi, tapi turut dihapus. Walau begitu, MK menyatakan hakim konstitusi tidak kebal sanksi.
Kamis, 13 Feb 2014 20:26 WIB







































