detikNews
Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan
Terdakwa perkara perusakan Masjid An Nasir milik Ahmadiyah di Jalan Haji Sapari, Bandung, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep divonis hukuman selama 3 bulan 15 hari. Putusan tersebut langsung disambut takbir oleh para pendukung terdakwa yang merupakan anggota FPI.
Selasa, 05 Feb 2013 12:11 WIB







































