KPU menjadwalkan 16 Maret-5 April sebagai masa kampanye akbar peserta politik Pemilu 2014. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan selama masa kampanye tersebut. Apa saja?
Eks ketua MK, Akil Mochtar sudah mempertimbangkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta akan menjatuhkan vonis berat terkait kasus yang menjeratnya. Akil pun siap untuk mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) berkali-kali.
Kasus pengrusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi usai putusan sengketa pilkada Maluku November 2013 lalu mulai disidangkan di PN Jakpus. Tiga orang duduk sebagai terdakwa.
Nota keberatan tim penasihat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyinggung calon bupati/wabup Lebak, Banten, Amir Hamzah-Kasmin. Kubu Wawan mempertanyakan proses hukum terhadap keduanya yang dinilai berkepentingan dalam perkara suap ke Akil Mochtar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah memiliki kepentingan dalam perkara penyuapan ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Wawan menyebut duit Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar merupakan kepentingan Amir Hamzah, calon bupati Lebak.
Hukum Indonesia tergoncang oleh putusan MK yang membolehkan PK berkali-kali. Ada yang mengusulkan PK dibatasi dua kali, tetapi ada yang tetap meminta PK boleh diajukan tanpa batas demi keadilan.
MK membuka harapan penuh kepada para perempuan yang ingin menduduki kursi DPR. MK baru saja menyatakan caleg perempuan mendapatkan hak lebih atas calon anggota lelaki jika memiliki jumlah suara yang sama.
Dalam surat dakwaan untuk Akil Mochtar disebutkan terdapat sejumlah kepada daerah yang turut memberikan uang panas kepada mantan Ketua MK tersebut. KPK mulai bergeliat mengusut kasus tersebut.
Beberapa waktu terakhir putusan Mahkamah Kontitusi (MK) membuat masyarakat kecewa. Seperti kasus-kasus pilkada, pemilu serentak 2019 dan terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) bisa berkali-kali.