Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK. Ia melakukan pungutan ke anak buah untuk mendanai dirinya di Pilkada.
"Jadi Pak Tanak sudah saya klarifikasi 'oh tidak', karena apa? Tangkap tangan itu juga ada diambil di dalam undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
KPK mengundang Kaesang untuk klarifikasi terkait jet pribadi. KPK menyebut Kaesang memang bukan subjek hukum yang ditangani KPK tetapi hal ini perlu dilakukan.