detikFinance
Aturan Taksi Online 'Menyandera' Driver Paruh Waktu
Driver taksi online paruh waktu 'tersandera' aturan rancangan Permenhub No. 26/2017. Sebab, mobil yang digunakan beroperasi tak boleh ke luar wilayah.
Kamis, 19 Okt 2017 23:50 WIB







































