detikNews
Putusan MK Batalkan 3/4 Kuorum Kembalikan DPR ke Khittah
Dibatalkannya ketentuan syarat 3/4 kuorum dalam sidang paripurna persetujuan usul penggunaan hak menyatakan pendapat, dinilai telah mengembalikan DPR ke khittah-nya. DPR kembali mejadi kekuatan pengontrol pemerintah yang tidak dikendalikan oleh fraksi mayoritas pendukung pemerintah.
Rabu, 12 Jan 2011 20:42 WIB







































