Amerika Serikat mengenakan tarif 32% untuk Indonesia mulai Agustus 2025. Pemerintah berkomitmen menjaga daya saing industri melalui negosiasi dan inovasi.
Tarif impor resiprokal 19% untuk produk Indonesia mulai berlaku. Ketua LPS menilai kebijakan Trump tetap menguntungkan Indonesia dan dorong efisiensi produksi.