detikFinance
Penjarakan Penunggak, Ditjen Pajak: Kami Bukan Debt Collector!
Ditjen Pajak mulai menerapkan cara 'keras' dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kini, wajib pajak yang menunggak minimal Rp 100 juta bisa dikenakan paksa badan (gijzeling) ke penjara.
Rabu, 04 Feb 2015 09:30 WIB







































