Menhub Ignasius Jonan, baru saja mengeluarkan Permen Perhubungan 171 Tahun 2015 tentang tata cara pelayaran kapal wisata (yacht) asing di perairan Indonesia.
Berdasarkan catatan Pelindo III, hingga triwulan III-2015 ini total arus peti kemas di beberapa pelabuhan yang dikelola Pelindo III terealisasi sebanyak 3,179 juta Teus.
Dentuman musik menggema dari pengeras suara. Sejumlah orang asyik berjoget, sebagian lagi mengobrol santai sembari menyantap aneka makanan. Ini bukan di hotel, tapi di atas sebuah yacht di Bali.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105/2015 tentang Kunjungan Yacht Asing ke Indonesia pada 22 September 2015 lalu. Yacht asing akan lebih mudah berlabuh di wilayah Indonesia.