Berkas Ratna sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat (23/11/2018) karena masih kurang secara formil dan materiil.
Kejaksaan Tinggi DKI akan menindak 43 ribuan perusahaan yang diduga belum bayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Total iuran yang ditunggak mencapai Rp 1 T.