Perpanjangan penghapusan 3 in 1 disebutnya perlu diukur berdasarkan kecepatan laju kendaraan. Ini berdasarkan kajian dari Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta.
Gubernur DKI Basuki T Purnama berencana menghapuskan aturan 3 in 1 dari jalan protokol di Jakarta. Salah satu alasannya, karena munculnya eksploitasi anak.