Pada 2018, Indonesia akan memulai pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan.
Menkeu Sri Mulyani memastikan, masyarakat tidak bisa menyembunyikan data kekayaannya untuk menhindari pajak, meskipun dananya diletakan di luar negeri.