PPKM di Surabaya memastikan penutupan pusat perbelanjaan dan mal tutup pukul 20.00 WIB. Hal ini diputuskan Plt Wali Whisnu Sakti Buana usai rapat koordinasi.
Hari pertama PPKM, Wali Kota Solo mengingatkan pusat perbelanjaan hingga kuliner termasuk angkringan dan wedangan hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.