Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengingatkan para alumni peserta Kartu Prakerja bahwa program KUR ini bukan bantuan sosial.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewajibkan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN/ TNI/Polri.