Keppres yang membolehkan miras dijual dengan ketentuan tertentu dibatalkan MA. MA berpendapat Keppres tersebut tidak dapat mewujudkan ketertiban bermasyarakat.
MA menghapus Keppres Nomor 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Alhasil, aturan peredaran miras diatur oleh kabupaten/kota masing-masing lewat Perda.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
Kemendagri memberikan apresiasi positif langkah FPI yang membatalkan Keppres Miras lewat judicial review. Kemendagri akan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
MA mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
Ketua FPI Tangerang, Habib Muh, hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi bentrokan di Alam Sutera, Tangerang, Kamis (6/6) lalu. Habib Muh dianggap memprovokasi anggota FPI untuk melakukan perlawanan terhadap aparat yang saat itu melakukan pengamanan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan Munarman yang melempar teh manis ke Tamrin Amal Tomagola di diskusi TvOne. YLBHI siap mendampingi Tamrin.