Perempuan bernisial N (21) yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya dari lantai tiga mal kini jadi tersangka. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Polres Blora mengamankan 53 jenis obat kuat berjumlah ratusan dari salah seorang sales. Ratusan obat kuat tersebut disita lantaran tak mengantongi izin.