detikNews
Curi Kabel 1 Meter, Pemulung Ini Dihukum 6 Bulan Penjara
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Wahyu (18) nekat mencuri kabel PT Telkom sepanjang 1 meter. Pria yang bekerja sebagai pemulung itu lantas dihukum 6 bulan penjara.
Minggu, 13 Apr 2014 10:14 WIB







































