Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan PPKM level 3. Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengkritik rencana pemerintah menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia di masa libur Natal dan tahun baru.
Anggota Komisi IX Fraksi PDIP Rahmad Handoyo meminta pemerintah tegas melarang warga mudik atau bepergian jauh saat ibur Natal dan tahun baru (Nataru).