Menteri hingga pejabat PNS berhak atas biaya penginapan saat perjalanan dinas, diatur dalam PMK 32/2025. Besaran biaya bervariasi antar provinsi dan pangkat.
Pajak Toyota Fortuner 2.8 4x4 kepemilikan kedua ternyata tembus Rp 17 jutaan. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua.