detikNews
Perhatian! Sanksi Perda Rokok Berlaku 6 April
Anda perokok? Jika iya, jangan merokok di tempat umum yang tertutup. Bisa-bisa Anda diciduk petugas dan dikenakan sanksi yang mulai berlaku 6 April.
Kamis, 09 Mar 2006 16:27 WIB







































