Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyebut kasus AW-101 ini tidak akan muncul apabila pihak 'pembuat masalah' paham betul dengan aturan yang ada.
Jika memang ada perbedaan pandangan tentang RKHUP tersebut, sebaiknya pemerintah, DPR, KPK, dan pihak yang berwenang duduk bersama mencari jalan keluar.
Menko Polhukam Wiranto memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tim perumus revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dan pihak terkait lainnya.
Tim Panja RKUHP dari pemerintah menepis anggapan bahwa pihaknya menurunkan sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi di RKUHP. Hukuman mati juga tak dihapus.
"Ketentuan bab tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing."