Tim pengacara Ahok menegaskan kliennya tidak pernah melakukan penistaan agama atau penghinaan terhadap golongan terkait dengan pidato di Kepulauan Seribu.
Pengacara Ahok mempertanyakan golongan yang disebut jaksa sebagai korban atas perbuatan Ahok melalui pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016.