detikNews
TKW Korban Pemukulan Dapat Kompensasi Rp 778 Juta
Pengadilan di Doha, Qatar akhirnya memutuskan majikan dari Arbaiah Binti Suluri (43), TKW Indonesia di Doha harus membayar uang kompensasi sebesar Rp 778 juta atas pemukulan yang dilakukan.
Selasa, 17 Okt 2006 00:15 WIB







































