Langgar Ketentuan Upah Minimum, Dirut BUMD Disidang
Direktur Utama PT Panca Puji Bangun, Bagus Trihandoyo terancam empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini disebabkan melanggar ketentuan UMK Kota Surabaya tahun 2008.
Senin, 04 Jan 2010 17:40 WIB







































