detikNews
Terbukti Suap Akil Mochtar, Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Senin, 01 Sep 2014 16:17 WIB







































