detikNews
Empat Terdakwa Kasus Pungli Konjen RI di Kinabalu Mulai Diadili
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai mengadili 4 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Konsulat Jenderal RI di Kinabalu, Malaysia. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Senin, 22 Des 2008 10:53 WIB







































