detikNews
UU Aparatur Sipil Negara Rendahkan Jabatan Hakim Ad Hoc
Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hakim ad hoc bukanlah pejabat negara. Komisi Yudisial (KY) menganggap pasal tersebut merendahkan jabatan seorang hakim.
Selasa, 02 Sep 2014 18:48 WIB







































