detikNews
Penumpang KRL yang Tampar Petugas Commuter Dikenakan Pasal Penganiayaan
Seorang penumpang KRL melakukan pemukulan kepada petugas PT KCJ. Polisi mengenakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan kepada pelaku.
Selasa, 11 Agu 2015 00:02 WIB







































