detikNews
MUI: Kopi Luwak Halal Setelah Dicuci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Meminum, memproduksi bahkan memperjualbelikan, diperbolehkan.
Selasa, 20 Jul 2010 14:05 WIB







































