Mulai 1 Mei 2020, larangan truk ODOL akan berlaku di pelabuhan. Larangan pertama diberlakukan di pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Merak-Bakauheni.
Pemerintah melarang truk pengangkut barang yang kelebihan muatan untuk melintas di tol Jakarta-Bandung. Larangan itu mulai diberlakukan Senin (9/3/2020) .
Truk obesitas alias over dimension over load dinilai menimbulkan kerugian untuk pemeliharaan seluruh jalan secara nasional hingga Rp 43 triliun per tahun.