Pencairan THR abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berita terpopuler detikFinance Senin (11/5/2020) tentang rencana pencairan THR Lebaran untuk PNS, dan kereta luar biasa beroperasi besok, Selasa (12/5).
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya."